Komnas HAM Menduga Psikologis Ferdy Sambo Merasa Bisa Merekayasa Kasus, Ahli: Bisa Kontraproduktif
Peristiwa | 15 September 2022, 08:47 WIBMengutip bunyi Pasal 44 KUHP, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP,” ucap Reza.
Baca Juga: Pengamat: Yang Disebut Effendi Simbolon TNI, Kenapa TNI AL dan TNI AU Tidak Marah Disebut Gerombolan
Apalagi, sambung Reza, kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Menurut Reza, psikopat yang melakukan tindakan criminal justru harus dimasukkan ke penjara dengan level keamanan yang tinggi.
“Kriminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum,” kata Reza.
“Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi "melayani" napi ber-Dark Triad.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV