Komnas HAM Menduga Psikologis Ferdy Sambo Merasa Bisa Merekayasa Kasus, Ahli: Bisa Kontraproduktif
Peristiwa | 15 September 2022, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo merasa dirinya bisa merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Psikologis Sambo ini dikarenakan pengaruh kekuasaan jabatan Kadiv Propam yang dia jabat. "Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menduga Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
“Pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif,” ucap Reza.
Dalam keterangannya, Reza mengatakan riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
“Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan,” jelasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ahli: Bukan Berarti Tidak Dapat Dihukum
“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri.”
Oleh karena itu Reza menuturkan soal dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan mungkin saja ada. Tapi, tegas Reza, Ferdy Sambo tidak akan bisa menggunakan Pasal 44 KUHP jika memang mengalami masalah kejiwaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV