> >

Mulai Hari Ini! Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Simak Syaratnya

Sosial | 15 September 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Syarat pemutihan pajak DKI Jakarta 2022. (Sumber: Kompas.com )

Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan!

Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Pajakku


TERBARU