Mulai Hari Ini! Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Simak Syaratnya
Sosial | 15 September 2022, 05:30 WIBBaca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan!
Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Pajakku