Mahfud MD Kantongi Identitas Bjorka: Sudah Terindentifikasi BIN dan Polri, Siapa dan di Mana
Peristiwa | 14 September 2022, 11:44 WIB“Berarti, tinggal tingkat 2 itu pengesahan di paripurna tidak akan ada pembahasan substansi.”
Baca Juga: Kamaruddin Dapat Info, Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi di DPR Lobi Istana Lewat Kemensesneg
Menurut Mahfud, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memuat arahan agar ada satu tim yang fokus menangani keamanan data masyarakat Indonesia.
“Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data, yang sifatnya rahasia sampai sekarang belum ada (yang bocor), sampai detik ini,” kata Mahfud MD.
“Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang kita, sebagai pengingat kepada kita semua untuk sama-sama berhati-hati.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV