> >

Bripka RR Merasa Lebih Lega Setelah Ubah Keterangan Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

Hukum | 14 September 2022, 11:31 WIB
Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.com)

Penyebabnya, keterangan Bripka RR sebelumnya mendukung skenario penembakan Brigadir J. Namun, kemudian Bripka RR melawan dan memutuskan membuat keterangan berbeda sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.

Dalam keterangan terbaru, kata Erman, Bripka RR mengaku sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Alasannya, karena saat itu Ferdy Sambo menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Akan tetapi, Bripka Ricky saat itu menolak untuk menembak Brigadir J dengan alasan tidak berani atau tak siap mental.

Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor Provos

Bripka RR, kata Erman, juga tidak melihat apakah Sambo turut menembak Brigadir J. Namun, kata Erman, kliennya mengaku melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah setelah penembakan Brigadir J.

Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.

Dalam pemeriksaan tambahan pada Selasa (13/9/2022), kata Erman, Bripka RR kembali ditanya oleh penyidik tentang kronologi Brigadir J dibunuh.

Lalu, Bripka RR kembali menceritakan runutan peristiwa mulai dari adanya perselisihan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Setelah itu, kata Erman, Bripka RR juga menceritakan perjalanan pulang mengantarkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari Magelang hingga kembali ke rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta 

Termasuk, kejadian penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

"Jadi masalah yang dibahas atau ditanyakan adalah hal-hal yang sudah dia ubah, tapi mungkin pendalaman dan menguji konsistensi," ujarnya.

"Mungkin itu yang dimaksud Kejaksaan itu supaya pertanyaan itu kembali diperkuat dengan jawaban."

Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU