> >

Soal Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres 2024, Ketua KPU Ingatkan Problem Konstitusional

Rumah pemilu | 14 September 2022, 11:04 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tahapan Pemilu 2024 saat di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022). Kali ini, ia bicara tentang heboh Jokowi jadi cawapres (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang kemungkinan jika Presiden Jokowi bisa jadi wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Hasyim Asy'ari menjelaskan kemungkinan jika itu terjadi pada pemilu 2024 mendatang, maka ada problem yang bakal dihadapi. 

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," papar Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (14/9/2022).

Hasyim Asy'ari lantas menjelaskan tentang siapa pun mantan Presiden jika ingin maju atau dicalonkan jadi Wapres di Pemilu 2024, punya catatan penting. 

Dalam kasus konkret, lanjut Hasyim, dapat digambarkan sebagai berikut:

"Bila A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan, lalu  mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi," jelas pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, tersebut.   

"Bila B sebagai Capres terpilih dan dilantik sebagi Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya," sambungnya. 

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang dimaksud mengatur, "jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama..."

Karena itu, tambah kata Hasyim, dalam situasi tersebut A tidak otomatis  memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU