> >

Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

Rumah pemilu | 14 September 2022, 10:22 WIB
Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta 13 September 2022. (Sumber: bawaslu.go.id)

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Baca Juga: Nama dan NIK Dicatut Partai Politik, Warga Lapor Bawaslu

Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):

1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan Rakyat

2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia

3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.

4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan

7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU