> >

Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Hukum | 13 September 2022, 18:35 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di ruangan dan berbaring di sebuah ranjang dalam proses rekontruksi hari ini (Sumber: Youtube Polri/Dedik)

Karena itu, kata Sandrayati, menjadi tugas kepolisian untuk memastikan benar atau tidak adanya dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Bukan tidak mungkin hal tersebut hanyalah skenario yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami dari Putri Candrawathi, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," ujar dia.

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, mengatakan ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual itu tidak diusut secara tuntas.

Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J

Adapun hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut Beka, keadilan tidak akan didapat baik oleh Brigadir J maupun Putri Candrawathi apabila kasus tersebut tidak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial)," ujar Beka.

"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapa pun."

Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU