Anak Buah Ferdy Sambo Brigadir FF Jalani Sidang Etik Soal Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J
Hukum | 13 September 2022, 18:01 WIBBharada Sadam terbuktu mengintimidasi wartawan dan dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan satu tahun oleh Dewan Kode Etik Polri.
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Saat ini, Brigadir Frilyan sedang menjalani Sidang Etik untuk membuktikan apakah perannya sama dengan Bharada Sadam atau tidak.
Brigadir Frilyan merupakan anggota Polri ke-9 yang menjalani Sidang Etik penanganan kasus pembunuhan Brigadi J.
Selain itu, Dian melaporkan, wartawan masih menunggu jadwal sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar lainnya, terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Tiga terduga tersebut ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, Dian melaporkan, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dk) bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena merusak dan menghilangkan alat bukti berupa CCTV, ponsel, serta alat elektronik lainnya, sehingga alat-alat elektronik itu pun tidak berfungsi bagaimana mestinya.
Selain dijerat pasal 221, 223, 55, 56 KUHP, pihak Divhumas Polri juga pernah menyampaikan bahwa tujuh tersangka obstruction of justice juga bisa dijerat pasal 2 dan 33 UU ITE.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa telah menerima pemberitahuan ketetapan tersangka atas nama tujuh tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pada 7 September 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU sebanyak 43 orang.
JPU masih menanti kelengkapan berkas tujuh tersangka dalam sangkaan obstruction of justice untuk dipelajari.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV