LPSK: Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Kelaziman sebagai Korban Kekerasan Seksual di Rekonstruksi
Peristiwa | 13 September 2022, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak yakin Putri Candrawathi menerima kekerasan seksual dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meskipun Komnas HAM dalam hasil rekomendasinya menyebut istri Ferdy Sambo tersebut diduga menerima kekerasan seksual dari Brigadir J.
Dalam keterangannya di Program AIMAN KOMPAS TV, Senin (12/9/2022), Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat lembaganya belum yakin istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual.
Apalagi, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara dugaan kekerasan seksual dan menduga itu tidak terjadi atau itu bagian dari obstruction of justice dari kasus keseluruhan.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab
“Sejauh ini faktor-faktor, unsur-unsur, indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan kepada korban kekerasan seksual belum bisa meyakini LPSK,” ucap Rully Novian.
“Ketika dia korban kekerasan seksual, LPSK akan paling depan untuk melakukan perlindungan dan pemulihan setidaknya kalau tidak dalam proses hukum ada hak pemulihan terhadap dirinya.”
Di samping itu, Rully menyampaikan LPSK juga tidak mendapatkan keterangan apapun yang dapat menguatkan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.
Tak hanya itu, LPSK juga tidak mendapatkan gambaran umum atau yang lazim dari Putri Candrawathi saat rekonstruksi jika memang sebagai korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV