Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Hukum | 13 September 2022, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan siap memberikan bantuan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui, pemecetan terhadap AKBP Jerry Siagian diputuskan karena yang bersangkutan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian karen pernah berdinas di Polda Metro.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum," kata Zulpan di Jakarta, Senin (13/9/2022).
"Manakala yang bersangkutan membutuhkan bantuan dalam proses selanjutnya."
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan soal upaya banding yang dilakukan oleh AKBP Jerry bahwa hal tersebut merupakan adalah hak pribadinya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J
"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan.
"Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya."
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Dalam putusannya, KKEP menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.
Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Siagian melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Bripka Ricky Ikuti Skenario Ferdy Sambo karena Takut, Balik Arah Usai Didatangi Istri
AKBP Jerry Siagian kemudian mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV