> >

Mahfud MD: Motif Tak Begitu Penting untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukum | 12 September 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan terkait penanganan kasus Brigadir J di gedung Kemenko Polhukam, 9 Agustus 2022. Pada Senin (12/9/2022), usai menerima rekomendasi Komnas HAM, Mahfud MD menyebut pengungkapan motif tidak begitu penting dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyebut pengungkapan motif tidak begitu penting dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alisa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menerima rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tersebut di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Perkara motif sendiri menjadi salah satu hal yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berlaru-larut sejak 8 Juli silam.

Awalnya, menurut skenario Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua dibunuh karena diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Namun, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dihentikan polisi.

“Soal motif itu tidak harus ada, tetapi boleh ada. Juga kadangkala hakim menyangkal juga. Kadang juga motif itu pas orangnya orang sehat atau gila gitu sehingga dicari motifnya kalau tidak jelas,” kata Mahfud.

“Tetapi apa-apa emosional atau terencana itu ranah polisi nanti. Kita serahkan ke polisi, ya, yang mengolah itu. Dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami mana yang tidak bisa. Sudah koordinasi dengan polisi tentang ini semua,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tepis Soal Berkas Perkara Sambo yang Bolak-Balik, Begini Katanya...

 

Sementara itu, mengenai lima poin rekomendasi Komnas HAM, Mahfud menilainya tidak pro-justitia sehingga hanya akan menjadi pelengkap informasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kata Mahfud, mengenai terpakai atau tidaknya rekomendasi tersebut, tergantung pihak kepolisian atau kejaksaan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU