> >

Berkas Ferdy Sambo Disebut Bolak-Balik Polri-Kejagung, Mahfud: Ndak Ada, Kasus Ini Terang Benderang

Peristiwa | 12 September 2022, 15:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus pembunuhan berencana dengan terduga pelaku Ferdy Sambo dan cs adalah perkara yang terang benderang.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan akan terungkap ke publik masalahnya jika berkas Ferdy Sambo cs masih bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD usai menerima rekomendasi dari Komnas HAM perihal kasus tewas Brigadir J, Senin (12/9/2022).

“Memang dalam kasus lain banyak yang bolak-balik, kalau ini sudah terang benderang karena sudah ada yang bekerja ya polisi, ya Komnas HAM, ya Komnas Perempuan, ya kompolnas, ya masyarakat semua,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD ke Polri untuk Kasus Ferdy Sambo: Kalau Mau Jujur, Sudah On the Track

“Agak susah untuk bolak balik, kalau bolak balik akan ketahuan di mana ini masalahnya.”

Mahfud lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kejaksaan Agung, ia membantah berkas perkara Ferdy Sambo bolak balik antara Kejagung dengan Bareskrim Polri.

“Enggak bolak-balik, hanya sekali, sekali, tidak bolak-balik, diserahkan lalu dikoreksi, tolong dong ini dilengkapi,” ujar Mahfud.

“Saya sudah koordinasi juga dengan Kejaksaan, apakah bolak-balik, ndak Pak katanya gitu, semuanya sudah, ndak ada bolak balik, biasa lah dikembalikan.”

Sebelumnya pada Senin, 29 Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Ferdy Sambo Lakukan Extra Judicial Killing, Patut Dihukum Seberat-beratnya

Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU