Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Kembali Digelar, Hari Ini Giliran Bharada Sadam
Hukum | 12 September 2022, 15:14 WIBKomisi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Nurul.
Selain sanksi PTDH, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari, dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di rutan Korbrimob Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.”
Sidang terhadap Jerry dilaksanakan pada Jumat, 9 September 2022 sampai dengan Sabtu, 10 September 2022, sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV