Kasus "Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Langsung Bebas
Hukum | 12 September 2022, 12:32 WIBSebagai informasi, Edy Mulyani ditahan sejak 31 Januari 2022 usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Bareskrim Polri.
Setelah menjalani berbagai proses di meja hijau, Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, istilah yang dilontarkan Edy mengenai Kalimantan memuat unsur merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan.
Kasus ini bermula dari beredarnya video saat Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, sebagai "tempat jin buang anak".
Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut
Ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya. Edy pun dilaporkan hingga dijadikan tersangka.
Dalam pernyataannya, Edy mengatakan bahwa wilayah Kalimantan Timur adalah "tempat jin buang anak".
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews