> >

Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Berikut Rinciannya

Update | 12 September 2022, 06:50 WIB
Syarat dan biaya perpanjang SKCK terbaru 2022. (Sumber: www.polri.go.id)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. 

Biaya perpanjang SKCK tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya

Cara Perpanjang SKCK secara Online

Dengan semakin majunya teknologi, sekarang perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari laman Polri, berikut cara perpanjang SKCK secara online:

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000
  • Setelah membayar biaya akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Cara Perpanjang SKCK secara Langsung di Kantor Polisi

Selain secara online, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi, berikut caranya:

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat domisili dari pemohon yang tertera di KTP/SIM. 

Baca Juga: Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU