Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH
Hukum | 11 September 2022, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ikut menyeret keterlibatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Jerry Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Hadirkan 13 Saksi
Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September. Penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry Siagian.
Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik tersebut, terdapat 13 orang saksi yang dimintai keterangan. Terdiri dari 11 personel Polri dan dua orang dari LPSK.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pernyataan Bharada E saat Ubah Keterangan: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat
Jerry Siagian menjalani sidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.
Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Kedua, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan tersebut masuk dalam upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Kedua laporan itu juga telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara