> >

Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo Tak Dibuka ke Publik, Polri Singgung UU Keterbukaan Publik

Hukum | 10 September 2022, 07:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria melalui konferensi pers, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tidak dibuka ke publik karena merupakan materi pokok penyelidikan dan penyidikan.

“Materi pokok penyelidikan dan penyidikan, saya mohon maaf belum bisa menyampaikan,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022), dikutip dari pemberitaan KOMPAS TV.

Ia mengatakan, materi penyelidikan dan penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan pada Undang-Undang Keterbukaan Publik.

“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Pasal 17, ketika bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan, itu adalah informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Dedi menegaskan, jika penyidik menganggap informasi tersebut bagian dari penyidikan, ia tidak bisa memberi penjelasan.

Baca Juga: Hasil "Lie Detector" Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik, Begini Kata Polri...

“Kalau penyidik menganggap ini bagian dari materi penyidikan dan tidak memberikan pada saya bahannya, tentunya saya tidak akan bisa memberikan informasi.”

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan tes kebohongan dengan menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani tes kebohongan dengan lie detector pada Senin (5/9/2022).

Hasil tes kebohongan terhadap ketiga tersangka tersebut menunjukkan no deception indicated alias jujur.

Kemudian istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa menggunakan lie detector pada Selasa (6/9/2022). Putri diperiksa di hari yang sama dengan saksi bernama Susi.

Namun hingga kini belum diketahui apakah dalam pemeriksaannya Putri dinyatakan jujur atau berbohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan tidak diungkapnya hasil pemeriksaan Putri kepada publik.

Menurutnya, semua fakta termasuk hasil tes lie detector akan disampaikan di pengadilan.

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi, Jumat (9/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

"Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya.

Terakhir, polisi melakukan tes kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Bilang Begini

Tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Puslabfor Sentul, Jawa Barat. Menurut Dedi, pemeriksaan tersebut berlangsung sampai pukul 19.00 WIB.

Seperti hasil pemeriksaan Putri, hasil pemeriksaan Ferdy Sambo juga tidak diungkap ke publik.

"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (demi penegakan hukum, red) untuk penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

"Hasilnya apakah sudah selesai? Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU