> >

Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Febri Diansyah: Selamat Datang New Normal Pemberantasan Korupsi

Peristiwa | 9 September 2022, 11:15 WIB
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Istana Merdeka, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud.

“Dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat kepada napi kasus korupsi atau pun kasus lainnya, merupakan bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Di samping itu, kata Mahfud, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU