> >

Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya

Hukum | 9 September 2022, 10:57 WIB
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

“Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) yang saya baca, uang itu diberikan 'karena kalian sudah menjaga ibu', bukan karena masalah bayaran penembakan," ucap Erman.

Baca Juga: Bukan Bharada E, Ini Orang Pertama yang Diminta Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Tapi Ditolak

Karena itu, Erman menilai bahwa kliennya merupakan korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Ferdy Sambo terkait tembak-menembak yang menjadi pembunuhan, terhadap Brigadir J.

“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” ujar Erman.

Adapun saat ini, Bripka Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU