Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya
Sosial | 9 September 2022, 05:41 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pembagian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 sebesar Rp600.000,00 akan mulai disalurkan hari ini, Jumat (9/9/2022).
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tutur Ida pada Selasa (6/9/2022).
Kemnaker menggandeng bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BRI, BSI, BTN, serta Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Ida menjelaskan, patokan dari penerima bantuan ini adalah sesuai dengan kriteria dari Kemnaker.
"Jadi patokannya bukan terima atau tidak, tapi sudah sesuaikah dengan kriteria atau tidak," ujarnya.
BSU 2022 merupakan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) penerima gaji di bawah Rp3,5 juta sebagi kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Resmi, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dibagikan Besok, Siapa Saja yang Menerima?
Ida menjelaskan, penerima BSU 2022 merupakan masyarakat penerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Sehingga pekerja dengan gaji di bawah Rp4,7 juta di DKI Jakarta tetap berhak menerima.
“Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp4,7 juta, dia tetap berhak. Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini,” kata Ida seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Kemnaker juga telah menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak lima juta atau tepatnya 5.099.915 sudah tercatat sebagai orang yang berhak menerima BSU 2022.
Baca Juga: Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini
Penyerahan data tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/022).
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2022
Ida menyebut, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV