Divonis 8 Tahun Bui, Eks Menteri ESDM Jero Wacik Dapat Cuti Jelang Bebas dari Lapas Sukamiskin
Hukum | 8 September 2022, 23:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis (8/9/2022).
Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan program CMB yang diberikan terhadap Jero Wacik telah memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif sebagaimana ditentukan undang-Undang Pemasyarakatan.
Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi
Salah satu syarat itu adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Sebelum mendapat CMB, mantan politikus Demokrat itu juga mendapat remisi enam bulan.
Elly menambahkan meski mendapat CMB, Jero Wacik masih harus menjalani program bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Masa pembimbingan dari 8 September sampai 21 November 2022. Jero Wacik juga tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri, kecuali ibadah atau sakit. Usai menjalani pembimbingan Jero Wacik resmi bebas murni.
"Jadi beliau masih di bawah pengawasan Bapas Bandung," ujar Elly Yuzar, Kamis (8/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan
Terpisah Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.
"Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik," ujar Rika.
Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis 8 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi DOM.
Baca Juga: Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Wajib Lapor Balai Pemasyarakatan
Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 Februari 2016.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis 4 Tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Jero Wacik dan tetap dihukum 4 tahun penjara.
Kemudian Jero Wacik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusan PK membuat hukuman Jero Wacik bertambah menjadi 8 tahun penjara. Jero Wacik juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak.
Selain pidana penjara, Jero Wacik juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303
Pada Juli 2022, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jero Wacik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com