> >

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Direktur Pusako: Ini Gelombang Pertama, Berikutnya Banyak Lagi

Politik | 8 September 2022, 21:15 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat berdialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (17/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Rinciannya empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. 

Di antaranya yakni Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca Juga: Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pembebasan bersyarat ini akan menjadi sebuah pegangan bagi para koruptor untuk bisa bebas dan menikmati sisa hasil korupsinya. 

Hal ini menjadi persoalan serius setelah Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dicabut. 

Menurutnya gagasan memberikan dampak kepada para pelaku korupsi sudah tidak bisa lagi maksimal.

Belum lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang molor berkepanjangan. 

Baca Juga: 19 Napi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola

Feri menilai 23 napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat secara serentak ini menjadi gelombang pertama.

"Berikutnya akan banyak lagi pelaku korupsi yang akan dibebaskan bersyarat," ujar Feri di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).

Di kesempatan yang sama Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan, seluruh narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat telah sesuai dengan Pasal 10 UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan

Para napi koruptor sebagaimana Pasal 10 ayat (3) UU 22/2022, telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Sebagai contoh Jaksa Pinangki. Terpidana kasus suap Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ini sudah lebih dua per tiga masa pidana 4 tahun. 

"Nah kenapa semuanya bareng-bareng, karena dalam SK pembebasan bersyarat isinya semua segera karena secara hitungan sudah melewati dari dua per tiga masa pidananya," ujar Rika. 

Rika menambahkan 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat bagian dari 1.380 napi yang diberikan hak bersyarat.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Eks Jaksa Pinangki Jalani Wajib Lapor di Bapas Jaksel

Napi yang tertinggi mendapat pembebasan bersyarat adalah kasus narkotika, pembunuhan, pencurian dan tindak pidana lainnya.

"Dalam UU 22 tahun 2022 ini tidak ada pengecualian semuanya sama, filosofi kita pembinaan dan menyiapkan mereka kembali ke masyarakat, kalau hukuman ada di pengadilan. Berapa pun hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu yang kami laksanakan pembinaan," ujar Rika.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU