Polisi Tak Buka Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi, Mantan Kapolda Jabar Angkat Bicara
Hukum | 8 September 2022, 20:21 WIB"Hal tersebut sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, ada waktunya untuk dibuka. Masalah penahanan, apabila dijatuhkan hukuman kan dihitung, (jadi) ditahan (atau) tidak ditahan, sama saja. Penahanan itu bukan wajib atau harus, tapi dapat yang merupakan kewenangan penyidik," ujar Anton.
Sebelumnya, seluruh tersangka dan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J diperiksa menggunakan lie detector untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Lie Detector, Alat yang Dipakai untuk Tes Kebohongan 5 Tersangka Pembunuhan Yosua
Uji kebohongan menggunakan poligraf ini dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mulai Senin (5/9).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR menunjukkan mereka memberi keterangan yang jujur.
Sementara untuk hasil Putri Candrawathi tidak dipublikasikan karena ada kepentingan penyidikan. Tersangka yang terakhir diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan yakni Ferdy Sambo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV