> >

Dalih Ferdy Sambo Tak Mau Mengaku Bunuh Brigadir J Diungkap Kapolri: Namanya Juga Mencoba Bertahan

Hukum | 8 September 2022, 18:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tantangan dan upaya penyelidikan serta penyidikan Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat bersikeras tidak mau mengakui terlibat pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo, disebut Kapolri, tetap mempertahankan skenario tewasnya Brigadir J karena insiden baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah dinasnya.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Jawab Isu Ada Perpecahan di Tubuh Polri Gara-gara Kasus Ferdy Sambo

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo mempertahankan skenario yang dirancangnya tersebut sebagai upaya untuk membela diri.

"Tapi memang bahasa dia 'namanya juga mencoba untuk bertahan' begitu kira-kira," kata Sigit saat diwawancara dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022) malam. 

Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo bahkan tetap berkeras mempertahankan skenario tembak-menembak itu ketika dipanggil olehnya untuk diinterogasi.

Menurut Sigit, Ferdy Sambo bahkan sesumbar mengucapkan sumpah kepadanya terkait skenario yang dirancangnya itu.

Baca Juga: Momen Bharada E Dipanggil Ferdy Sambo Ditanya Kesiapan Bunuh Brigadir J, Berawal dari Aduan Putri

"Saat itu saya sudah bertanya, 'Kamu bukan yang melakukan? Kalau kamu pelakunya akan saya proses sesuai fakta'. Bahkan dia menyampaikan bersumpah," ucap Sigit.

"Sampai datang ke tempat saya, saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan (dengan skenarionya)."

Namun, Listyo Sigit mengatakan, bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J setelah dijebloskan ke dalam tempat khusus atau patsus.

Pengakuan Ferdy Sambo soal keterlibatannya membunuh Brigadir J itu disampaikan setelah dua hari ditempatkan di patsus.

Baca Juga: Kapolri Blak-blakan Kesulitan Tangani Kasus Ferdy Sambo: Ada Intimidasi hingga Ancaman ke Penyidik

"Sehingga, kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, akhirnya pada saat selesai dia dipatsuskan, pada saat itu dipatsuskan, dua hari kemudian dia mengakui," ucap Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Baca Juga: LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik

Kelima orang yang terlibat itu saat ini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kata Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU