Kapolri Ungkap Niat Ferdy Sambo Bunuh Yosua ke Bharada E: Kalau Kamu Siap, Kamu Saya Lindungi
Peristiwa | 8 September 2022, 06:20 WIB“Akhirnya pada saat saya memimpin rapat pada saat itu dengan Timsus, saya tanya, saya interogasi, dari Polres Jakarta Selatan, kemudian dari Propam di saat itu muncul pengakuan bahwa yang mengambil CCTV itu adalah saudara I atas perintah dari saudara H dan A,” beber Kapolri.
“Dari situ mulai terbongkar, sehingga waktu itu kita minta untuk didalami.”
Sebagaimana diberitakan, Polri tidak hanya menetapkan 5 tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya
Polri juga menetapkan 7 perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice karena diduga merintangi pengungkapan kasus tewas Brigadir J.
Tujuh tersangka obstruction of justice antara lain Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV