> >

Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding

Hukum | 7 September 2022, 19:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria melalui konferensi pers, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memutuskan memecat tersangka tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Nurpatria. 

"Keputusan sidang hari ini, dengan pelanggar KBP ANP, pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui konferensi pers hasil sidang kode etik, Rabu (7/9/2022).

Dedi menjelaskan, hasil sidang kode etik Polri memutuskan bahwa Agus Nurpatria dijatuhi sanksi etika dan dua sanksi administrasi.

"Hasil keputusan sidang kode etik, diputuskan bahwa yang pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, yang kedua sanksi administrasi," ujarnya.

Ada dua sanksi administrasi terhadap tersangka Agus Nurpatria. Pertama, penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022. 

Kedua, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Baca Juga: Sudah Tiga Polisi Dipecat karena Kasus Brigadir J, Berikut Daftarnya

Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti halnya tersangka lain yang sebelumnya telah diputuskan PTDH, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

"Setelah dibacakan keputusan oleh Hakim Komisi Sidang Kode Etik, pelanggar KBP ANP mengajukan banding," kata Dedi.

Dedi mengatakan, Agus Nurpatria berperan dalam merusak CCTV di pos satpam Duren Tiga dan tindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Selain itu, Dedi menyebut, Agus terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto), adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujarnya.

"Nah jadi tiga, semuanya dibuktikan di dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan tadi," pungkasnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo Diundur, Putri Candrawathi dan ART Susi Ditanya Apa Saja?

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU