Perintah KSAD Jenderal Dudung terhadap Anggota TNI AD Terlibat Mutilasi di Mimika: Pecat Segera!
Hukum | 7 September 2022, 18:34 WIBKeenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal Tak Hadir RDP Komisi I DPR: Itu Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com