Banyak Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Ini Jadi Pesan, Korupsi Tidak Berefek Hukum Menakutkan
Peristiwa | 7 September 2022, 15:55 WIB“Jadi saya menyesalkan penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya Itu digabung dengan cara dipotong permisi dulu baru bebas bersyarat ini yang perhitungan salah.”
Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal Tak Hadir RDP Komisi I DPR: Itu Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Namun, Boyamin mencermati perihal aturan remisi bebas bersyarat memang menjadi kehendak dari DPR, termasuk untuk kasus korupsi.
“Nampaknya DPR sekarang itu, menurut saya, bahasa saya, persepsi terhadap korupsi tidak menjadi penting lagi, sehingga kemudian membolehkan semua fasilitas pengurangan dan lain sebagainya menjadi milik semua kasus pidana, termasuk korupsi,” katanya.
Ke depan, Boyamin berharap hakim memberikan hukuman yang tinggi kepada pelaku korupsi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya terkait hal politik, tapi juga pencabutan hak untuk pengurangan hukuman.
“Ini sudah berlaku di Amerika banyak kasus-kasus yang profil tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan, nah ini harusnya juga berlaku di Indonesia,” tandas Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV