Bareskrim Periksa Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction Of Justice Brigadir J Tewas
Peristiwa | 7 September 2022, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindal Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan AKP Irfan Widyanto yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan secara terpisah, Ferdy Sambo diperiksa tim penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara AKP Irfan Widyanto, diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB.
Demikian Juru Bicara Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya di Mabes Polri dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputus Hari Ini
“Update kasus Duren Tiga terkait obstruction of justice, DVR CCTV, pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00,” ucap Nurul Azizah.
“Dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.”
Tidak hanya itu, Nurul Azizah menambahkan dalam perkembangan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, penyidik juga akan segera melengkapi berkas 7 tersangka.
Tujuh tersangka obstruction of justice antara lain Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Baiquni Wibowo.
“Kemudian rencana tindak lanjut penyidik akan segera melengkapi berkas dan mengirimkan ke JPU,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV