Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Istri Juragan 99 karena Diduga Mencemarkan Nama Baik
Peristiwa | 7 September 2022, 13:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari, Istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
Nikita dilaporkan karena telah memposting berita di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang diduga mengandung pencemaran nama baik.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 0159/III/2022/Bareskrim 31 Maret 2022 dengan pelapor atas nama SP dan saksi GWP dan SM.
Demikian Juru Bicara Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya di Mabes Polri dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (7/9/2022).
“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” kata Nurul Azizah.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputus Hari Ini
Nurul Azizah mengatakan pelapor Nikita Mirzani dalam laporannya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dalam flashdisk.
“Barang bukti, 1 buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik, penguasa, dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujar Nurul Azizah.
“Dua, satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller.”
Nurul Azizah menuturkan Nikita Mirzani diadukan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jerat Pasal 340 KUHP, Berikut Penjelasan Mantan Hakim Agung
Lalu, Nikita Mirzani juga diadukan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Kemudian Nikita juga dilaporkan dengan tuduhan Pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Tidak hanya itu, sambung Nurul Azizah, dalam laporan ini Nikita Mirzani juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV