> >

Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini

Sosial | 7 September 2022, 12:38 WIB
Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis syarat terbaru penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000.

BSU 2022 atau subsidi yang akan disalurkan ke 16 juta pekerja itu, kata Ida, rencananya akan mulai dicairkan bertahap pekan ini, tepatnya Jumat (9/9/2022). 

Salah satu syarat BSU 2022 terbaru yakni pekerja dengan gaji Rp3,5 juta bisa dapat bantuan dengan ketentuan upah minimun provinsi tempatnya bekerja di atas Rp3,5 juta.

Seperti diketahui, ada beberapa wilayah Indonesia yang memiliki UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta yakni Jakarta, Surabaya, Bekasi, Karawang, Sidoarjo dan lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII ke Mensos Risma: Distribusi BLT BBM Harus Cepat, Tepat dan Akurat

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selain uraian di atas, berikut syarat terbaru penerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Syarat Terbaru BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya juga akan menerima BSU jika tahun ini gajinya belum naik.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

BSU 2022 ini nantinya akan disalurkan melalui bank-bank himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia.

Cara Cek BSU 2022

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

5. Lengkapi profil

6. Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Subsidi gaji ini merupakan bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga, termasuk harga BBM.

 

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU