Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jerat Pasal 340 KUHP, Berikut Penjelasan Mantan Hakim Agung
Peristiwa | 7 September 2022, 11:46 WIB“Jabatan itu kan sifat perintahnya itu macam-macam dan harus tafsirkan oleh pejabat juga, artinya dia dibekali diri dengan pemahaman perintah yang beritikad baik,” kata Gayus.
Baca Juga: Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya
“Apalagi dia bukan TNI, kill or to be kill, dia tidak begitu sifatnya, tapi perfection, tidak harus mematikan, nah ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk 340.”
Lantas Aiman Witjaksono meminta analisa Gayus Lumbuun kenapa polisi senior seperti Ferdy Sambo melakukan penembakan Brigadir J di rumah dinasnya.
“Itu menguatkan yang saya sampaikan, artinya kalau ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tinggi, emosi tidak pernah diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain, sehingga membuat orang ini tidak tidak stabil, itu kan tidak berencana,” ujarnya.
“Termasuk di lingkungan tadi, kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan banyak orang melihat, kenapa tidak diperintahkan ditahan saja, ditahanan kan cuma sekelompok orang, misalnya, itu menunjukan dia tak berencana.”
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa dengan Lie Detector, Ahli: Kurang Efektif Pada Orang Biasa Bohong
Untuk itu, Gayus Lumbuun berharap Jaksa mempunyai pemahaman untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam keadaan sadar.
“Jaksa harus mempunyai pemahaman di atas itu, artinya sebagai jaksa itu justru menolak itu, menolaknya dengan teori lain, misalnya ini sebenarnya memang dia sadar, ini seperti dua hal yang berbeda kejahatan berbeda, satu perbuatan, seperti melempar bom ke kolam ikan orang, ia mencuri juga menggunakan alat peledak dengan kesadaran, nah jaksa harus menggiring pasal 65,” kata Gayus Lumbuun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV