Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jerat Pasal 340 KUHP, Berikut Penjelasan Mantan Hakim Agung
Peristiwa | 7 September 2022, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo bisa saja lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.
Kata dia, hal itu bisa terjadi jika dalam perintah tembak terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau emosi yang tinggi karena menerima informasi.
Pernyataan itu disampaikan Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun dalam program AIMAN KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).
“Ketika memerintah itu dalam keadaan pengaruh sesuatu hal, bisa miras minuman keras, bisa di atas itu berarti narkotika, misalnya ada pengaruh lain, seperti emosi yang sedemikian tinggi karena informasi dari istrinya, itu juga skenarionya, entah benar atau tidak kita buktikan, itu bisa (masuk kategori -red) spontan,” ucap mantan hakim agung itu.
Baca Juga: Dipakai untuk Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim: Lie Detector Tidak Lagi Digunakan Negara Maju
Jika dua hal itu terjadi dalam penembakan Brigadir J, Gayus Lumbuun mengatakan hakim di persidangan tentu akan berpikir perbuatan Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J bukanlah perencanaan.
“Hakim akan berpikir dia tidak berencana, spontanitas, (Pasal 340 KUHP) coret, 338 (pasal pembunuhan) itu ya memang pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik,” ucap Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun pun melihat ada pelemahan lain dalam dakwaan Pasal 340 yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dengan latar belakang sebagai perwira Polri memiliki sifat berbeda dengan TNI yang kill or to be kill.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV