Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E dkk Digelar Hari Ini
Hukum | 7 September 2022, 12:00 WIBBaca Juga: Ferdy Sambo Akan Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob Hari Ini
Deolipa juga meminta hakim menyatakan bahwa ia adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Selain itu, Deolipa meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya "fee" (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Haruno menambahkan, jika gugatan memenuhi pembuktian maka dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum), kalau ditolak, maka tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi tergugat.
Dalam sidang ini, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara