Ferdy Sambo Batal Diperiksa Pakai Lie Detector soal Kasus Pembunuhan Brigadir J karena Alasan Ini
Hukum | 7 September 2022, 11:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Sebab, Ferdy Sambo ternyata dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Jawaban Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo oleh Dittipissiber itu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo akan diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui kali pertama dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena Hidupkan Lagi soal Pelecehan Putri Sambo
Awalnya, Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.
Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi hari Kamis (8/9/2022) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber terkait obstruction of justice.
"Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo selain ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, juga ditersangkakan atas kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.
Enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Lalu, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Kabareskrim Sayangkan Ferdy Sambo Tak Lapor Polisi di Magelang jika Putri Candrawathi Dilecehkan
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, yang hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan hari ini.
Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Lantas keduanya mengajukan banding.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Aipda Rudi Rencanakan Bunuh Aipda Karnain
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV