> >

Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi, Jangan Sampai Terkecoh

Agama | 7 September 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi daging babi. Ini cara bedakan daging sapi dan daging sapi menurut Dosen IPB dikutip dari Halal MUI (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Banyak di antara kita bertanya, bagaimana sih caranya membedakan antara daging sapi dan daging babi? Apalagi, dalam Islam, konsumsi daging babi diharamkan.

Pasalnya,  di pasaran, kedua jenis daging ini, bagi kebanyakan orang terlihat tidak terlalu banyak perbedaaan.

Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM MUI, Dr Ir Joko Hermanianto, dosen Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, membagikan lima aspek yang bisa dilihat secara kasat mata dalam membedakan daging sapi dan daging babi.

Paling tidak, menurut Joko, ada lima hal yang bisa dilihat oleh masyarakat agar tidak terkecoh perbedaan antar dua daging tersebut.

Apalagi, secara kasat mata, kedua jenis daging ini terlihat mirip jika tidak jeli melihatnya. 

Cara Bedakan Daging Sapi dan Babi

Pertama, Dilihat Warna Daging

Warna daging babi lebih pucat dari daging sapi. Warna daging babi mendekati warna daging ayam.

Namun perbedaan ini tak dapat dijadikan pegangan utama, karena warna pada daging babi, apalagi yang oplosan dengan daging sapi misalnya, biasanya menurut Joko dikamuflase dengan pelumuran darah sapi.

Meski demikian, kamuflase ini dapat dihilangkan dengan perendaman dengan air selama beberapa jam.

Selain itu, ada bagian tertentu dari daging babi yang warnanya mirip sekali dengan daging sapi sehingga sangat sulit membedakannya.

Kedua, Serat Daging

Joko menjelaskan, dari segi serat perbedaan terlihat dengan jelas antara kedua daging ini. Pada sapi, serat-serat daging tampak padat dan garis-garis seratnya terlihat jelas.

Sedangkan pada daging babi, serat-seratnya terlihat samar dan sangat renggang. Perbedaan ini semakin jelas ketika kedua daging direnggangkan secara bersamaan.

Baca Juga: Heboh Rendang dari Olahan Daging Babi, Polisi: Masih Diperiksa, Belum Ada Pelanggaran Hukum

Ketiga, Lemak Daging

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/MUI.or.id


TERBARU