> >

"Istri Saya Selingkuh, Punya Simpanan Lelaki Lain, Apa Tindakan Saya?"

Hukum | 7 September 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi selingkuh (Sumber: Google/Net)

Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).

Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Istri Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. 

Baca Juga: Seorang Polisi Gerebek Istrinya yang Tengah Selingkuh di Hotel

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU