Terungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Aipda Rudi Rencanakan Bunuh Aipda Karnain
Hukum | 7 September 2022, 06:05 WIBNamun, belakangan terjadi perubahan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku Aipda Rudi.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 juncto 338," ujar Doffie.
"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kasus polisi tembak polisi itu proses penyidikannya dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung akan Digelar 8 September 2022
"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.
Baca Juga: Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunNews