> >

Pelecehan di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Pembenaran Tersangka yang Tak Perlu Dipertimbangkan

Hukum | 6 September 2022, 21:17 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Brigadir Yosua. (Sumber: Tribunnews)

"Semakin tidak logis, semakin membela dirinya membabi buta, bahwa orang membela diri oke silakan, tetapi ya yang logis, sesuai dengan realita dan kenyataannya," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lie Detector: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Berkata Jujur

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo dan istrinya mengaku bahwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu dilatarbelakangi oleh dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU