> >

Pelecehan di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Pembenaran Tersangka yang Tak Perlu Dipertimbangkan

Hukum | 6 September 2022, 21:17 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Brigadir Yosua. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan kekerasan seksual atau pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan bagian dari pembenaran tindakan tersangka utama Ferdy Sambo untuk membunuh korban.

"Ini (dugaan pelecehan -red) kan sebenarnya bagian dari pembenaran bahwa pembunuhan itu dilakukan karena ada perbuatan yang membuat seseorang itu menjadi marah," jelas Fickar di Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022) 

Menurut dia, benar atau tidaknya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan dibuktikan dalam fakta persidangan.

"Bisa jadi, sakit hatinya Pak FS (Ferdy Sambo) kemudian memutuskan untuk menembak itu juga salah, keliru dia," terangnya.

Pembenaran tersebut, kata Fickar, bisa saja meringankan hukuman Ferdy Sambo, tetapi agak sulit.

Baca Juga: Soal Lie Detector, Pakar Hukum: Benar atau Tidak, Bisa Dibandingkan dengan Keterangan Saksi Lain

"Ketika orang sudah bisa berpikir bebas, berpikir merdeka, pengaruh-pengaruh lain itu menjadi minor," terangnya.

"Maksud saya, tidak usah dipertimbangkan juga, karena orang itu sudah dewasa, sudah bisa mengambil pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan nantinya akan bergantung pada penilaian hakim di pengadilan.

Logis dan tidaknya keterangan para pihak, baik tersangka, saksi, maupun ahli, juga akan dinilai oleh hakim.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU