Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini
Hukum | 6 September 2022, 16:57 WIBIa terbukti menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Selain Atut, mantan jaksa Pinangki dan dua orang terpidana wanita lainnya juga mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022), mengatakan keempatnya merupakan terpidana kasus tipikor.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati dan Desi (Ariyani)," kata Masjuno, dikutip dari Kompas.com.
"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.
Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.
Selama ini, kata dia, keempatnya memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," jelas dia.
Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kantor DLH Bandar Lampung Digeledah
Sebelumnya Pinangki berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
Sementara, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber