> >

Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Sosial | 6 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi. Cara membuat KTP elektronik (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri resmi.

Setiap WNI berhak mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kartu identitas berukuran 8,56 cm x 5,39 itu berisi data diri di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan.

Selain itu, KTP elektronik juga berisi foto wajah, data sidik jari, tanda tangan, serta rekam iris mata.

Untuk cara membuat KTP elektronik saat ini cukup mudah. Anda hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil setempat atau ke kantor kelurahan, kecamatan, maupun desa yang menjadi unit pelaksana teknis tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (@zudanarifofficial)

"Oleh karena itu, saya mohon maaf, rekan-rekan semua harus tetap datang ke Dinas Dukcapil atau kalau yang di luar negeri datang ke perwakilan luar negeri yang sudah memiliki alat itu," imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU