> >

Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Hukum | 6 September 2022, 08:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). Dedi mengatakan Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (6/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J 

Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU