> >

Kejanggalan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J versi LPSK, Termasuk Relasi Kuasa yang Lemah

Hukum | 5 September 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh  kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.

Sebab, kasus terdebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.

Berikut sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh LPSK tersebut:

Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Kedua, kata Edwin, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, biasanya erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."

Menurut Edwin, hal itu dinilai janggal karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi.

"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil, janggal. Brigadir J juga masih dibawa ibu PC ke rumah Saguling. Dari Magelang ke rumah Saguling," tuturnya.

Selanjutnya, Edwin menuturkan bahwa setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu, ternyata masih ada percakapan antara Putri Candrawathi dengan Bripka Ricky Rizal (RR).

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir J.

Edwin menilai, peristiwa Putri menanyakan keberadaan Brigadir J itu semestinya tidak terjadi.

Menurutnya, hal yang aneh jika ada seorang diduga korban kekerasan seksual menanyakan keberadaan pelaku.

"Bahwa PC (Putri Candrawathi) masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," ucap dia.

Edwin menambahkan, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual, Brigadir J dan Putri Candrawathi masih kerap bertemu.

Bahkan, ketika mereka tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan,  keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.

Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai janggal terkait kondisi tersebut.

"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang, di kamar. Itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.

Kejanggalan lain menurutnya adalah Yosua dan PC masih sempat tinggal di rumah yang sama sejak tanggal 7 hingga 8.

"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC."

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada dugaan kuat terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dalam pernyataan Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Diduga kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Beda Komnas HAM dan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo oleh Brigadir J

Ia juga mengungkap, adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Brigadir J, yang membuat Putri Candrawathi terhambat melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada polisi.

"Ini kan kejadiannya di Magelang, tetapi skenario yang dibangun kejadiannya di Duren Tiga," ujar Beka.

"Nah ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari saudari PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya ia alami. Ini baru dugaan."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU