Menghitung Peluang 3 Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika, dari Usia dan Sistem Bergilir
Peristiwa | 5 September 2022, 15:44 WIBBaca Juga: Ini Pesan KPK untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Yaitu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.
Tidak hanya parameter pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan, calon kandidat juga dilihat dari usia dan sistem bergilir antarangkatan.
Mengacu pada usia, pimpinan ketiga matra di TNI tersebut sama-sama memiliki peluang yang sama, karena hingga Desember 2022 masih memiliki waktu aktif antara satu hingga dua tahun. Lantaran ketiganya, sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.
Jenderal Dudung Abdurachman, lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun, Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun, dan Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Andika Perkasa untuk Capres 2024 Lampaui Puan Maharani
Mengacu pada usia, Marsekal Fadjar Prasetyo adalah calon kandidat Panglima TNI yang usia aktifnya paling lama atau sekitar dua tahun. Meskipun ketiganya berbeda usia, namun mereka sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.
Sementara jika mengacu dari parameter sistem bergilir antarangkatan, Panglima TNI saat ini dijabat oleh perwira tinggi dari Angkatan Darat, maka yang berpeluang selanjutnya adalah TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara.
Sebagaimana diketahui, sebelum Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI sebelumnya dijabat oleh perwira tinggi Angkatan Udara yakni Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dengan gambaran tersebut, peluang paling besar mengacu pada parameter sistem bergilir antarangkatan adalah kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca Juga: Dihadiri Megawati Soekarnoputri, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Namun demikian, sebagimana UUD Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan dipilih memimpin tentara dari tiga matra itu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV