> >

Pengeluaran di Atas Rp506 Ribu per Bulan Dianggap Tak Miskin, Ini Penjelasan Nominal Bansos BLT BBM

Peristiwa | 5 September 2022, 14:21 WIB
Tenaga Ahli KSP Abraham Wirotomo membahas nominal bansos atau BLT BBM Rp150 ribu di KOMPAS TV, Senin (5/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menilai warga miskin berdasar data garis kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu dijelaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo pada Senin (5/9/2022).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, membahas nominal bansos BLT BBM senilai Rp150.000 per bulan.

Merujuk pada rilis terbaru BPS, garis kemiskinan per Maret 2022 adalah sebesar Rp505.496 per orang per bulan. Apabila pengeluaran per orang melebihi nominal itu, maka dikategorikan tidak miskin.

BPS juga menyebut, rerata rumah tangga miskin dihuni sekitar 4,47 orang per keluarga. Oleh sebab itu, jika ditotal, pengeluaran satu keluarga yang melampaui Rp2.395.923,00/bulan tak masuk kategori rumah tangga miskin.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM Rp 600.000, INDEF: Tak Bisa Menutup Kebutuhan Sehari-hari Masyarakat

Menyitat keterangan di laman resminya, BPS mengukur kemiskinan dengan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. 

Dalam pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-makanan, diukur dari sisi pengeluaran.

"Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rerata pengeluaran perkapita perbulan dibawah nominal garis kemiskinan," kata BPS.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa dan Buruh Bakal Serbu Istana Negara hingga Gedung DPR RI

Pemerintah menggunakan data di atas, sebagai salah satu rasionalisasi penentuan nominal bansos BLT BBM.

"Sekitar Rp2,4 juta per bulan, per keluarga penerima manfaat (pengeluaran minimum-red). Apabila kita lihat bantuan BLT BBM Rp150 ribu per orang, per bulan, artinya ada tambahan enam persen untuk pengeluaran," kata Abraham.

Ia lantas menjelaskan, proyeksi inflasi akibat kenaikan harga BBM melonjak adalah dari empat persen menjadi tujuh persen atau naik tiga persen.

"Tambahannya enam persen dari pengeluaran. Oleh karena itu pemerintah meyakini, dengan adanya BLT senilai Rp150 ribu per orang, per bulan, ini bisa menjaga daya beli dari masyarakat," kata Abraham.

Hal itu mengacu pada persentase tambahan untuk pengeluaran dari BLT BBM, sejumlah enam persen, lebih tinggi ketimbang proyeksi kenaikan inflasi di angka tiga persen. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos atau BLT BBM Terbaru, Tidak Ribet

Sebelumnya diwartakan, pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi pada Sabtu (3/9).

Bersamaan dengan itu, Menteri Sosial RI Tri Risma Maharini menyatakan akan ada bansos BLT BBM untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Abraham menjelaskan, masyarakat yang berhak menerima bansos mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pemberian ini akan kita berikan Rp150.000, empat kali, tetapi kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300.000. Kita berikan per September ini, dan nanti, pada awal Desember kita berikan yang kedua," kata Risma.

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina dan BBM Shell-Vivo

 

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU