Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bekasi Hari Ini Beserta Biaya Perpanjangannya
Sosial | 5 September 2022, 08:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal SIM Keliling hari ini bagi yang ingin perpanjang SIM telah dirilis oleh Korlantas Polri, Senin (5/9/2022).
Ada beberapa lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi yang dibuka hari ini.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan SIM Keliling diadakan untuk mempermudah masyarakat untuk perpanjang SIM bagi yang masa berlakunya sudah habis.
Terlebih, beberapa tahun ini, Indonesia sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parah-parahnya.
"Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung dan Bekasi hari ini 5 September 2022.
1. SIM Keliling di Jakarta
Melansir Instagram TMC Polda Metro Jaya,
berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB.
- Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. SIM Keliling di Bandung
Perpanjangan SIM Keliling di Polrestabes Bandung beroperasi 2 lokasi mulai pukul 09.00 - selesai.
- Layanan SIM Keliling Bandung: BTC Fashion Mall
- Layanan SIM Keliling Bandung: Pasar Modern Batununggal
3. SIM Keliling di Bekasi
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan di satu lokasi yakni Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap! 5.000 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair Surabaya 7-8 September 2022
Biaya Perpanjang SIM
Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV