> >

2 Fokus Investigasi dan Pemantauan Komnas HAM di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua

Hukum | 4 September 2022, 04:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tim Komnas HAM ikut melakukan investigasi dan pemantauan dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan oknum TNI di Kabupaten Mimika, Papua. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pemantauan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan oknum TNI di Kabupaten Mimika, Papua.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tim investigasi Komnas HAM tersebut dipimpin Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey.

Menurut Beka ada dua poin yang menjadi fokus investigasi Komnas HAM. Pertama kasus pembunuhan dan kedua mengenai dugaan jual beli senjata api.

Baca Juga: Ini Temuan Sementara Komnas HAM dari Kasus Mutilasi yang Libatkan 6 Prajurit TNI di Papua

"Soal pembunuhannya kita akan mencoba melakukan penyelidikan siapa yang melakukan, motifnya dan seperti apa kronologi peristiwanya," ujar Beka melalui keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (3/9/2022).

Terkait jual beli senjata, Beka menjelaskan hal ini penting untuk didalami karena Komnas HAM ikut berkontribusi untuk menghentikan kekerasan yang sudah menjadi siklus di Papua. Salah satu caranya yakni menghentikan jual beli senjata. 

Komnas HAM, sambung Beka, juga meminta TNI dan Kepolisian untuk terbuka dan memastikan proses hukum yang ada dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Soal jual beli senjata ini penting karena kita harus menghentikan kekerasan di Papua, salah satunya menghentikan jual beli senjata," ujar Beka.

Baca Juga: Instruksi Jokowi ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Usut Tuntas dan Proses Hukum

Kepolisian dan POM TNI AD telah menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini empat warga sipil ini telah di Mimika Papua. 

Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua.

Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi. 

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Extra Judicial Killing di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua

Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. 

Diduga kasus ini berawal dari dugaan oknum TNI AD yang ingin menjual senjata jenis AK-47 kepada korban. 

 

Namun jual beli senjata ini berakhir perampokan dan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban yang ingin membeli senjata. Korban diduga diduga simpatisan KKB.

Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.  

Baca Juga: 6 Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Panglima Sebut Dikenai Pasal 339 dan 340

Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU