Komnas HAM: Ada Indikasi Extra Judicial Killing di Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI di Papua
Kriminal | 3 September 2022, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai indikasi tersebut disebabkan adanya oknum aparat yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi warga sipil.
Para oknum aparat ini menggunakan posisinya untuk melakukan kejahatan. Terlebih dari temuan sementara Komnas HAM di balik kasus mutilasi ini ada jual beli senjata api.
Baca Juga: Soal Mutilasi 4 Warga Papua, Presien Jokowi : Proses Hukum agar Kepercayaan Kepada TNI Tidak Pudar
Oknum aparat dari TNI AD dan warga sipil diduga melakukan transaksi jual beli senjata kepada korban. Setelah itu terjadi tindakan perampokan, pembunuhan disertai mutilasi.
"Mereka ini menggunakan posisinya sebagai aparat yang memiliki otoritas tertentu, akses tertentu terhadap persenjataan kemudian melakukan transaksi ilegal kepada orang-orang yang sebetulnya tidak boleh memiliki senjata," ujar Ahmad Taufan dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (3/9/2022).
Ahmad Taufan menambahkan tindakan oknum aparat tersebut dapat dikategorikan kejahatan luar biasa.
Mereka sengaja melakukan tindakan ilegal yang selanjutnya menjalankan aksi perampokan dan pembunuhan disertai mutilasi untuk menghilangkan jejak.
"Dalam pengakuan beberapa tersangka mereka tidak direncanakan, spontan tetapi kita masih dalami itu masih keterangan sementara," ujar Ahmad Taufan.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Korban Mutilasi Warga Nduga yang Dicurigai Sebagai KKB
Di sisi lain perwakilan Komnas HAM di Papua juga masih mendalami tujuan para korban untuk membeli senjata api.
Apakah sebatas kepentingan memburu atau bagian dari jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Sebab para korban ini merupakan pihak yang tidak semestinya memegang senjata.
Terlebih kasus jual beli senjata dari oknum aparat kepada KKB sering terjadi. Panglima TNI juga telah memberi perhatian terhadap kasus jual beli senjata dari prajurit ini.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua
"Sekarang kita masih coba mengusut, ini kelompok yang mau membeli ini siapa," ujar Ahmad Taufan.
Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua yang diduga simpatisan KKB.
Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi.
Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan dan Mutilasi oleh 6 Anggota TNI AD
Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.
Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.
Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV